PENERIMA JASA POSBAKUM

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE


 

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah :

    1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak.
    2. Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon.
Tags: No tags

Comments are closed.