Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Terima Audiensi dan Wawancara Riset AIPJ3 Bersama UPTD PPA Aceh dan Kota Lhokseumawe terkait Penguatan Restitusi serta Kompensasi Korban Kekerasan

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menerima kunjungan audiensi serta wawancara dari lembaga Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh dan UPTD PPA Kota Lhokseumawe pada Kamis (05/11). Pertemuan formal ini diselenggarakan sebagai bagian penting dari rangkaian agenda riset lapangan guna memperkuat implementasi perlindungan hukum bagi korban tindak kekerasan.
Kedatangan rombongan tim gabungan tersebut disambut dan diterima secara langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Evi Juismaidar, S.H.I., di kantor setempat. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas secara mendalam berbagai aspek krusial terkait upaya perlindungan hukum, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak restitusi dan kompensasi bagi korban kekerasan yang selama ini memerlukan perhatian serta penguatan sistemik di tingkat daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini diisi dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) serta sesi wawancara terarah yang melibatkan aparat penegak hukum serta berbagai lembaga terkait. Melalui forum diskusi tersebut, para pihak secara aktif menghimpun berbagai pengalaman empiris, pandangan profesional, serta masukan strategis mengenai praktik penanganan di lapangan, kendala teknis yang dihadapi, kebutuhan pengaturan hukum yang komprehensif, pembagian peran antarinstansi, hingga penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor.
Seluruh rangkaian hasil riset dan diskusi mendalam ini diharapkan dapat menjadi fondasi serta landasan empiris yang kuat dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh. Dengan adanya regulasi tersebut, tata kelola pelaksanaan restitusi dan kompensasi diharapkan memiliki payung hukum yang jelas, selaras dengan dinamika kebutuhan praktik di lapangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif demi menjamin pemenuhan hak keadilan bagi korban kekerasan di Aceh.