Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Undangan Gelar Kasus Terkait Penanganan Bersama Kasus Dugaan KDRT pada Perempuan

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Undangan Gelar Kasus Terkait Penanganan Bersama Kasus Dugaan KDRT pada Perempuan

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperjuangkan hak-hak serta perlindungan hukum bagi kaum perempuan dengan memenuhi undangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe pada Rabu (04/11). Kehadiran institusi peradilan ini diwakili langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H.

Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pelaksanaan Gelar Kasus yang difokuskan pada penanganan bersama atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa perempuan. Forum strategis ini diselenggarakan guna menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah penanganan yang komprehensif bagi korban di wilayah Kota Lhokseumawe.

Pelaksanaan gelar kasus ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan kolaborasi erat dari berbagai unsur lintas sektoral yang hadir secara aktif. Berbagai instansi dan lembaga turut serta dalam forum ini, mulai dari jajaran Dinas Sosial, Unit PPA Polres Lhokseumawe, pihak Baitul Mal, KUA, tokoh agama, aparatur gampong, psikolog klinis, hingga tim pendamping dari UPTD PPA Kota Lhokseumawe.

Melalui sinergi antar-lembaga yang terjalin dalam kegiatan ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diselesaikan secara tepat, adil, dan berpihak pada pemulihan korban. Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sistem perlindungan sosial dan hukum demi terciptanya rasa aman di masyarakat.

Tags: No tags

Comments are closed.