Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan Objek Perkara Secara Kondusif

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe secara resmi telah merampungkan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara yang berlangsung intensif selama beberapa hari, terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2026 hingga resmi diselesaikan pada tanggal 23 Oktober 2026. Penuntasan proses ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat pada Jumat (23/10).
Pelaksanaan tindakan hukum di lapangan ini didasarkan secara sah pada Surat Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2026. Surat penetapan tersebut menjadi landasan yuridis formal bagi tim peradilan untuk melaksanakan prosedur pengosongan objek perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama yang berlaku, setelah melalui seluruh tahapan administratif yang dipersyaratkan.
Operasi penegakan hukum perdata ini dipimpin secara langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., dengan didampingi oleh jajaran aparatur peradilan yang bertindak sebagai tim eksekusi resmi. Dalam praktiknya, tim di lapangan menjalankan tugas secara cermat dan terstruktur, memastikan seluruh isi penetapan pengosongan dapat direalisasikan secara tertib dan profesional.
Guna menjamin keamanan serta kelancaran jalannya seluruh proses di lokasi, kegiatan eksekusi ini turut mendapat dukungan pengamanan penuh yang dikawal langsung oleh jajaran personel Polres Lhokseumawe. Sinergi lintas instansi ini berhasil memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum dari hari pertama hingga hari penyelesaian berlangsung dalam situasi yang aman, terkendali, dan kondusif.