Tegakkan Kepastian Hukum, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Eksekusi Pengosongan Berjalan Aman dan Kondusif

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan penegakan dan kepastian hukum yang tuntas bagi masyarakat melalui pelaksanaan tugas eksekusi pengosongan pada Selasa (20/10). Langkah hukum yang merujuk pada Surat Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tertanggal 30 Juli 2026 tersebut dilaksanakan oleh tim pelaksana eksekusi yang diterjunkan langsung ke lokasi objek eksekusi di wilayah Kota Lhokseumawe.
Pelaksanaan tindakan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., selaku Pelaksana Eksekusi, dengan didampingi secara ketat oleh jajaran aparatur peradilan. Tim yang bertugas mencakup Sekretaris, Bapak Yarvis Lutfhi, S.H., dan Jurusita Pengganti, Bapak Imran, AR, S.H., M.H., bertindak sebagai saksi-saksi resmi, didukung oleh Pranata Komputer, Bapak Selamet Riyadi, S.Kom., M.H., untuk dokumentasi serta petugas administrasi, Bapak Ivanda dan Bapak Safrizal, S.H.I., di bawah pengawasan langsung Pimpinan Eksekusi, Ketua MS Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H.
Guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan terkendali, kegiatan ini mendapatkan pengawalan serta pengamanan penuh dari jajaran personel Polres Lhokseumawe. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan terbukti efektif menjaga situasi tetap kondusif, sementara kehadiran Keuchik Gampong Jawa Baru turut memperkuat transparansi serta koordinasi kewilayahan selama proses pembacaan penetapan hingga penyerahan objek eksekusi berlangsung.
Melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe membuktikan integritas serta akuntabilitasnya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya mampu menerbitkan putusan, tetapi juga merealisasikannya secara tuntas dan bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat terus memupuk kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum para pihak secara adil dan bermartabat.