Dukung Pemulihan Layanan Publik Pascabencana, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Koordinasi MPP Peduli

Dukung Pemulihan Layanan Publik Pascabencana, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Koordinasi MPP Peduli

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mempertegas komitmennya dalam mendukung percepatan pemulihan serta efektivitas pelayanan publik di daerah dengan menghadiri undangan koordinasi pelaksanaan Kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Peduli pada Selasa (20/10). Pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia.

Dalam agenda strategis tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengutus jajaran perwakilan dari unsur kesekretariatan dan kepaniteraan untuk mengawal teknis integrasi layanan. Delegasi lembaga peradilan ini diwakili oleh Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Bapak Novrianda, S.H.I., dari bidang kesekretariatan, serta Robih Salam F.Z., S.H., dan Nur Muhammad Idlan Rafi, S.H., yang mewakili bidang kepaniteraan.

Inisiatif MPP Peduli dirancang sebagai langkah kongkret untuk memastikan keberlanjutan dan keterjangkauan pelayanan bagi masyarakat pascabencana di Wilayah Kota Lhokseumawe. Melalui program ini, setiap instansi penyedia layanan publik didorong untuk merumuskan berbagai kemudahan, keringanan, serta pemangkasan alur birokrasi guna menghadirkan pelayanan hukum maupun administratif yang lebih responsif dan ramah pengguna.

Kehadiran aktif perwakilan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menjadi wujud nyata sinergi lintas instansi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat. Diharapkan melalui kolaborasi ini, akses terhadap keadilan dan pelayanan hukum tetap terlaksana secara cepat, transparan, dan optimal demi mendukung pemulihan sosial ekonomi warga Kota Lhokseumawe secara menyeluruh.

Tags: No tags

Comments are closed.