Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Akuntabilitas, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Pimpin Briefing Pagi Seluruh Petugas Layanan

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar kegiatan briefing pagi bagi para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta tenaga outsourcing pada Senin (19/10). Kegiatan yang berlangsung di ruang pelayanan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Bapak Novrianda, S.H.I. Pembinaan berkala ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, menjaga kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kedisiplinan operasional di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe penekanan khusus pada beberapa poin krusial operasional. Bagi kasir, ditegaskan kewajiban untuk melakukan pembaruan (update) sisa panjar biaya perkara pihak berperkara setiap minggunya guna dipublikasikan secara transparan di media sosial. Sementara itu, petugas layanan e-Court diimbau untuk selalu memantau dan memastikan keakuratan data pihak serta kejelasan berkas yang diunggah, dengan memastikan tidak ada dokumen yang buram, gelap, maupun tidak terbaca. Untuk petugas produk, ditekankan pentingnya mengunggah e-Doc e-AC pada aplikasi SIPP demi meningkatkan penilaian integritas sistem, serta selalu cermat memeriksakan salinan putusan yang akan diserahkan kepada pihak; apabila ditemukan kekeliruan atau kesalahan pengetikan (typo), petugas diminta untuk segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, pimpinan memberikan penegasan kepada petugas pendaftaran agar memastikan seluruh berkas permohonan/gugatan mandiri telah terunggah dan kelengkapan administrasi pendaftaran terpenuhi secara mutlak. Kepada petugas Posbakum, disyaratkan agar setiap penyusunan surat gugatan memuat informasi mengenai upaya perdamaian yang telah dilakukan, baik melalui perangkat gampong maupun inisiatif mandiri dari pihak yang mengajukan perkara. Di samping itu, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor turut menjadi perhatian utama. Petugas keamanan diinstruksikan untuk rutin melakukan patroli berkala setiap 1 hingga 2 jam sekali guna menjamin kondusivitas di area pelayanan maupun ruang sidang. Sedangkan petugas kebersihan diminta menjaga higienitas ruang pelayanan, ruang sidang, dan ruang tunggu, sekaligus aktif mengarahkan pengunjung yang merokok di luar smoking area ke fasilitas area merokok yang telah disediakan.