Mahkamah Syar’iyah Gelar Kuliah Umum Administrasi Perkara Jinayat Kepada Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah menggelar Kuliah Umum bertemakan “Administrasi Perkara Jinayat” yang diikuti secara antusias oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe pada Jumat (16/10). Forum akademis ini diselenggarakan guna memberikan wawasan komprehensif mengenai tata kelola administrasi peradilan serta penegakan hukum Islam di Provinsi Aceh, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana syariat (jinayat).
Bertindak sebagai narasumber utama, Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah, Bapak Musmulliadi, S.H.I., M.H., memaparkan secara mendalam landasan yuridis keistimewaan Aceh, struktur hirarki peradilan, serta tiga pilar kewenangan Mahkamah Syar’iyah yang mencakup Ahwal Al-Syakhshiyah (hukum keluarga), Muamalah (perdata ekonomi syariah), dan Jinayat (hukum pidana Islam). Pemaparan tersebut menekankan posisi Mahkamah Syar’iyah yang terintegrasi secara utuh dalam sistem peradilan nasional di bawah naungan Mahkamah Agung RI.
Dalam pemaparannya, beliau turut mengulas alur penegakan hukum jinayat yang mencakup tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi sanksi uqubat (cambuk, denda, dan penjara). Pembahasan juga menyoroti pembaruan regulasi dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan pada penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak, penerapan sanksi kumulatif, serta penyesuaian penanganan peradilan anak dan transformasi digital di lingkungan peradilan.
Kuliah umum ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman teoritis akademisi dengan praktik hukum di lapangan, sekaligus membekali generasi muda hukum Aceh dengan pemahaman yang utuh mengenai penegakan hukum Islam yang berkeadilan. Implementasi Qanun Jinayat membuktikan bahwa syariat Islam mampu berintegrasi dan berjalan harmonis di dalam kerangka hukum formal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).