Tingkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik, MS Lhokseumawe Gelar Rapat Umum Pembinaan Berkala

Tingkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik, MS Lhokseumawe Gelar Rapat Umum Pembinaan Berkala

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar Rapat Umum Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Berkala pada Kamis (16/10). Agenda yang berlangsung secara khidmat di ruang rapat utama ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dengan mendampingi Panitera, Bapak Fauzi, S.Ag., dan Sekretaris, Bapak Yarvis Luthfi, S.H. Rapat umum tersebut diikuti oleh segenap jajaran Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh staf Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Mengawali jalannya rapat, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yarvis Luthfi, S.H., menyampaikan pemaparan komprehensif terkait evaluasi kinerja di lini Kesekretariatan. Di bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), kebersihan area gedung secara umum dinilai baik, namun penataan serta pemeliharaan kebersihan area khusus seperti toilet umum, toilet hakim, hingga laci meja di ruang sidang diinstruksikan untuk terus ditingkatkan. Selain itu, dilaporkan pula bahwa proses lelang Barang Milik Negara (BMN) telah selesai dilaksanakan dan saat ini sedang menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Penghapusan. Sektor Keuangan mencatatkan capaian realisasi anggaran yang telah menyentuh angka 93%, diiringi instruksi efisiensi penggunaan energi listrik dan penyesuaian pemotongan SPPD. Pada Subbagian Kepegawaian, seluruh elemen staf diimbau untuk memperkuat koordinasi di bawah arahan Kasubbag demi mewujudkan sinergi kerja sama tim yang solid, sementara Subbagian PTIP melaporkan pelaksanaan revisi anggaran dan optimalisasi pengawasan CCTV yang berjalan lancar.

Selanjutnya, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., memaparkan evaluasi teknis administrasi di bidang Kepaniteraan. Menanggapi komplain dari pihak luar terkait kendala pengiriman Surat Tercatat, pihak kepaniteraan menekankan pentingnya evaluasi mekanisme penanganan panggilan secara cermat. Di samping itu, guna menjaga keakuratan pelaporan, telah dilaksanakan penguatan melalui bimbingan Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait sinkronisasi dan validasi data perkara. Terkait kendala penyelesaian berkas banding pada Triwulan III yang memengaruhi optimalisasi nilai kinerja, panitera menginstruksikan percepatan pemberkasan serta penataan administrasi perkara. Seluruh jajaran dan petugas PTSP juga kembali diingatkan untuk secara konsisten menerapkan prinsip pelayanan prima (excellent service) dalam melayani setiap masyarakat yang membutuhkan informasi peradilan.

Sebagai penutup arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., menegaskan sejumlah poin strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran demi mencapai target kinerja akhir tahun. Di sektor kesekretariatan, pelaksanaan briefing rutin mingguan di ruang PTSP diinstruksikan agar berjalan lebih efektif dan subtansial, serta realisasi seluruh program anggaran Tahun 2026 ditargetkan tuntas sepenuhnya pada bulan November 2026. Mengenai kepaniteraan, pimpinan mewajibkan pencantuman alamat pihak secara detail dan akurat sebagai acuan utama Surat Tercatat, penetapan batas waktu pengiriman berkas perkara banding maksimal 30 hari, serta arahan kepada Panitera Pengganti untuk mencicil penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) pada perkara-perkara rumit. Ketua MS Lhokseumawe mengakhiri pembinaan dengan mendorong peningkatan prestasi pada sektor mediasi dan integrasi e-Court, seraya menekankan agar seluruh penanganan perkara Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum pergantian tahun guna meminimalisasi sisa perkara di tahun mendatang.

Tags: No tags

Comments are closed.