Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Hukum Acara Jinayat Bersama Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Hukum Acara Jinayat Bersama Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar kuliah umum yang ditujukan bagi para mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe pada Senin (12/10). Kegiatan akademik yang berlangsung dengan khidmat ini menghadirkan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Hadatul Ulya, S.H.I., sebagai narasumber utama untuk mengupas secara mendalam landasan, tujuan, serta alur penanganan perkara dalam kerangka Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Wilayah Hukum Provinsi Aceh.

Dalam pemaparannya, Ibu Hadatul Ulya, S.H.I., menegaskan bahwa Hukum Acara Jinayat merupakan ketentuan hukum formal yang dirancang untuk mencari, mendapatkan, dan menegakkan kebenaran materiil atas suatu tindak pidana (jarimah) berdasarkan syariat Islam. Secara yuridis, pelaksanaan hukum formal ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sedangkan aspek hukum materiilnya ditopang oleh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Beliau menggarisbawahi tiga tujuan fundamental dari penegakan hukum acara ini, yakni menemukan kebenaran materiil secara utuh, memberikan jaminan serta perlindungan hukum yang seimbang bagi korban, saksi, maupun terdakwa, serta mendorong upaya rehabilitatif agar pelaku jarimah dapat bertaubat secara sungguh-sungguh.

Lebih lanjut, materi kuliah umum membedah secara rinci tahapan penanganan perkara jinayat yang terbagi dalam empat tahapan utama, mulai dari proses Penyelidikan dan Penyidikan, Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemeriksaan di Persidangan oleh Hakim, hingga pelaksanaan Putusan dan Eksekusi ‘uqubat (sanksi). Narasumber juga mengklasifikasikan tiga jenis acara pemeriksaan perkara di pengadilan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa untuk perkara rumit, Acara Pemeriksaan Singkat untuk jarimah dengan ancaman hukuman maksimal 24 bulan penjara atau yang setara, serta Acara Pemeriksaan Cepat khusus untuk pelanggaran ringan yang ditangani oleh hakim tunggal. Keseluruhan mekanisme ini dijalankan melalui 11 alur persidangan baku di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, yang diawali dengan pembacaan dakwaan hingga tahap akhir musyawarah dan pembacaan putusan majelis hakim.

Penyelenggaraan kuliah umum ini mendapat apresiasi positif dari para mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe yang tampak antusias menyimak keterkaitan antara teori hukum Islam yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik penerapannya di lembaga peradilan. Melalui pencerahan hukum ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam membina calon-calon praktisi hukum masa depan yang berintegritas, sekaligus memperluas pemahaman publik mengenai sistem peradilan jinayat yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Bumi Serambi Mekkah.

Tags: No tags

Comments are closed.