Perkuat Kualitas Layanan Garda Depan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Briefing bagi Petugas PTSP, Posbakum, dan Tenaga Outsourcing

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik serta ketertiban lingkungan kerja melalui pelaksanaan briefing pagi pada Senin (12/10). Kegiatan rutin ini difokuskan kepada jajaran petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta seluruh tenaga outsourcing yang bertugas di lingkungan lembaga peradilan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh elemen unit pelayanan garda depan dan pendukung operasional memiliki pemahaman yang selaras dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Pengarahan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Evi Juismaidar, S.H.I., dengan didampingi oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag. Dalam pembukaannya, pimpinan memberikan apresiasi atas dedikasi para petugas sekaligus menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan nilai-nilai pelayanan prima di setiap lini. Hal ini dinilai sangat krusial mengingat aparatur garda depan merupakan cerminan utama dari profesionalisme serta integritas institusi di mata masyarakat pencari keadilan.

Dalam poin intinya, Ibu Evi Juismaidar, S.H.I. menginstruksikan kepada petugas PTSP dan Posbakum agar selalu memberikan pelayanan yang baik, ramah, dan tepat sasaran. Beliau juga mengingatkan pentingnya mekanisme koordinasi yang berjenjang; apabila petugas menghadapi kendala atau menemukan hal-hal yang belum dipahami di lapangan, mereka diharapkan untuk tidak ragu bertanya dan berkonsultasi secara langsung kepada Atasan Langsung, Panitera Muda (Panmud), maupun Panitera. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekeliruan informasi serta mempercepat proses penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Tidak hanya sektor pelayanan administratif, perhatian khusus juga diarahkan kepada kinerja tenaga outsourcing, baik di bidang kebersihan maupun keamanan. Petugas kebersihan diimbau untuk bekerja secara mandiri dan proaktif dalam memastikan seluruh ruang kerja seperti ruang Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris selalu dalam kondisi bersih sejak pagi hari tanpa harus menunggu instruksi atau teguran. Sementara itu, petugas keamanan diminta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memelihara ketertiban, baik di area dalam ruang sidang saat proses persidangan berlangsung maupun di kawasan luar ruang sidang demi menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh pihak.