Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Briefing Pagi bagi Petugas PTSP, Posbakum, dan Outsourcing

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Briefing Pagi bagi Petugas PTSP, Posbakum, dan Outsourcing

LHOKSEUMAWE — Dalam upaya memastikan optimasi pelayanan publik serta memelihara profesionalisme aparatur di lingkungan peradilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menggelar agenda pengarahan dan briefing pagi rutin. Kegiatan yang berlangsung di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini diikuti oleh seluruh garda terdepan pelayanan, meliputi petugas teknis PTSP, personil Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta tenaga kerja outsourcing pada Senin (05/10). Agenda rutin tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan instansi dalam menjaga standar mutu operasional dan integritas lembaga.

Pengarahan pagi kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H., yang didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Ibu Hafni, S.Ag. Kehadiran jajaran pimpinan dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan secara konsisten terhadap seluruh jajaran yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pencari keadilan, demi memastikan seluruh regulasi serta SOP pelayanan berjalan dengan presisi.

Dalam amanatnya, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. menekankan secara khusus kepada para petugas PTSP untuk senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan melayani masyarakat secara maksimal sepenuh hati. Beliau menegaskan bahwa penerapan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) merupakan standar wajib yang harus diimplementasikan secara konsisten. Di samping itu, beliau memberikan arahan tegas kepada petugas Posbakum agar melakukan penelitian dan verifikasi ulang terhadap seluruh draf surat gugatan maupun permohonan, agar mencegah timbulnya kekeliruan administratif, khususnya pada pencantuman identitas dan nama para pihak yang berperkara.

Sementara itu, perhatian terhadap aspek kenyamanan dan kebersihan lingkungan kerja juga menjadi penekanan utama dalam arahan kepada tenaga outsourcing. Seluruh tenaga kebersihan dan pendukung diinstruksikan untuk menjalankan pemantauan dan pemeliharaan kebersihan fasilitas kantor secara berkala, minimal setiap dua jam sekali. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana umum berada dalam kondisi prima, sehingga mampu memberikan kenyamanan maksimal bagi para tamu serta masyarakat yang membutuhkan layanan hukum di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Tags: No tags

Comments are closed.