Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Raih Penghargaan Penginputan Data Keuangan Perkara e-Bima dari MS Aceh

Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola lembaga peradilan yang akuntabel dengan menyabet penghargaan tingkat provinsi. Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dinobatkan sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam Penginputan Data Keuangan Perkara Pada Aplikasi e-Bima oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Jumat (18/09). Pencapaian ini menjadi wujud nyata dari dedikasi seluruh jajaran dalam menjaga presisi serta keterbukaan informasi publik, khususnya di sektor pengelolaan administrasi keuangan.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, YM Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., dalam sebuah prosesi resmi. Apresiasi tinggi ini diterima secara langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., yang mewakili instansinya. Penyerahan penghargaan ini bertepatan dengan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Layanan Peradilan yang diselenggarakan di Ayani Hotel, Banda Aceh, pada 18–19 September 2026.
Apresiasi yang diraih ini merupakan bentuk pengakuan atas kinerja unggul Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mendorong prinsip transparansi dan pengawasan anggaran. Pengelolaan instrumen finansial yang mencakup akurasi pencatatan biaya perkara hingga akuntabilitas titipan pihak ketiga dinilai telah memenuhi standar operasional secara optimal. Pemanfaatan sistem digitalisasi e-Bima secara disiplin terbukti mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta efisiensi pelaporan di lingkungan peradilan.
Tingkat kepatuhan dan integritas penginputan data keuangan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe ini juga mendapat sorotan positif dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Saiful Alamsyah, S.Ag., S.H., M.H., M.M., saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban panitia Bimtek. Ke depan, torehan prestasi ini diharapkan dapat terus memicu peningkatan mutu serta profesionalisme pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.