Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Berikan Pembekalan Tugas dan Kewenangan Lembaga kepada Mahasiswa Magang Melalui Kuliah Umum

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar agenda kuliah umum bertajuk “Tugas dan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah” yang diperuntukkan bagi mahasiswa magang UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe pada Rabu (16/09). Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman praktis mahasiswa terhadap sistem peradilan Islam di Aceh.
Dalam pemaparannya, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H. menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan serta kekhususan kewenangan yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh. Materi tersebut mencakup tiga pilar utama penegakan hukum syariat, yaitu Al-Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Mu’amalah (ekonomi syariah dan perdata sosial), serta Jinayah (hukum pidana Islam).
Selain membedah aspek hukum materiil dan formal, pembekalan ini juga mengulas modernisasi pelayanan publik yang diterapkan di lingkungan peradilan. Penjelasan meliputi pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi perkara, transparansi peradilan, hingga program perluasan akses keadilan seperti Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan Sidang Keliling.
Melalui pelaksanaan kuliah umum ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjembatani teori akademis dan praktik di lapangan bagi para calon penegak hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pembentukan karakter aparatur hukum masa depan yang berintegritas, profesional, dan berwawasan luas.