Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Memperkuat Kompetensi Mahasiswa Magang Melalui Kuliah Umum Mediasi

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan edukasi hukum bagi generasi muda melalui penyelenggaraan kegiatan kuliah umum bertema instrumen mediasi peradilan pada Kamis (10/09). Agenda yang diperuntukkan bagi mahasiswa magang dari UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe ini dipimpin langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Drs. Zulfar. Bertempat di Ruang Aula MS Lhokseumawe, kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola hukum acara serta penerapannya secara praktis dalam sistem peradilan agama.
Dalam pembukaan sesi perkuliahan, Bapak Drs. Zulfar mengawali diskusi dengan membedah komprehensif struktur tata hukum nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah. Sebagai penguatan fondasi akademis bagi mahasiswa Fakultas Syariah, beliau menggarisbawahi bahwa pemahaman praktisi hukum tidak boleh terbatas pada regulasi positif semata, melainkan wajib mengintegrasikan sumber-sumber hukum Islam utama seperti Al-Qur’an dan Hadis sebagai pijakan normatif yang saling melengkapi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah.
Memasuki materi inti mengenai mediasi, Bapak Drs. Zulfar memaparkan regulasi internal Mahkamah Agung yang mengamanatkan mediasi sebagai tahapan imperatif dalam proses peradilan. Beliau menegaskan bahwa mediasi bersifat wajib untuk dijalankan oleh hakim yang mengadili perkara sengketa (contentious), di mana kelalaian dalam melaksanakan prosedur ini dapat berakibat pada batalnya putusan demi hukum. Dalam hal kedudukan mediator, hakim diberikan wewenang penuh untuk bertindak sebagai mediator di lingkungan kantor pengadilan tanpa diwajibkan memiliki sertifikat khusus serta dilarang keras memungut biaya apapun karena fungsi tersebut melekat pada tugas jabatannya. Adapun bagi pihak eksternal atau mediator non-hakim, persyaratannya mencakup keahlian di bidang hukum serta kepemilikan sertifikasi resmi yang diakui.
Lebih lanjut, beliau memperjelas batasan objektif penerapan mediasi berdasarkan klasifikasi perkara yang ditangani oleh peradilan. Prosedur mediasi pada dasarnya hanya diberlakukan untuk perkara yang mengandung unsur sengketa antarpihak, sedangkan untuk perkara non-sengketa atau penetapan (voluntair) seperti halnya permohonan isbat nikah tahapan mediasi tidak dapat diterapkan. Melalui kuliah umum ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap para mahasiswa magang UIN Sultanah Nahrasiyah tidak hanya menguasai teori hukum di meja kuliah, tetapi juga mampu memahami dinamika hukum acara dan keabsahan prosedur penyelesaian sengketa secara utuh di lapangan.