Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Pembekalan bagi 32 Mahasiswa Magang UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Pembekalan bagi 32 Mahasiswa Magang UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe secara resmi menggelar kegiatan kuliah umum pembekalan bagi 32 mahasiswa magang asal Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe pada Rabu (09/09). Kegiatan yang berlangsung penuh antusiasme ini menjadi penanda dimulainya program Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi para mahasiswa yang akan menimba ilmu praktis serta pengalaman langsung di lembaga peradilan syariat tersebut selama satu bulan ke depan.

Sesi pembekalan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yarvis Luthfi, S.H., serta didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Ibu Hafni, S.Ag. Kehadiran jajaran pimpinan kesekretariatan ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mendukung pengembangan kapasitas akademik dan profesionalisme para generasi muda di bidang hukum Islam serta administrasi peradilan.

Dalam arahannya, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yarvis Luthfi, S.H., memaparkan secara komprehensif struktur kerja serta peran strategis bidang Kesekretariatan dalam mendukung kelancaran operasional lembaga peradilan. Selain itu, beliau merumuskan dan menetapkan pembagian Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) bagi setiap kelompok mahasiswa, guna memastikan seluruh peserta magang memperoleh beban kerja yang merata, terstruktur, dan variatif selama masa praktik.

Melalui penyelenggaraan kuliah umum dan penetapan pembagian tugas ini, diharapkan seluruh peserta magang dari UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mampu menyerap tata kelola administrasi serta etika kerja profesional di lingkungan peradilan. Program ini diharapkan dapat mencetak lulusan yang siap pakai, berintegritas, serta memiliki pemahaman mendalam mengenai sistem hukum peradilan syariat di Aceh.

Tags: No tags

Comments are closed.