Ketua MS Lhokseumawe Hadiri Kegiatan Pertukaran Pengetahuan Bersama Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan Malaysia Secara Daring

Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat tata kelola peradilan syariah dan memperluas jangkauan kerja sama hukum di tingkat internasional, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menghadiri agenda Pertukaran Pengetahuan (Knowledge Sharing) dan Perbincangan Dua Hala secara virtual melalui jaringan Zoom Meeting pada Kamis (20/08). Kegiatan bergengsi yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dipusatkan di Badilag Command Centre (BCC), Jakarta, serta diikuti secara serentak oleh seluruh pimpinan peradilan agama di Indonesia. Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dipimpin langsung oleh Ketua MS Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh jajaran pejabat teknis serta staf kepaniteraan dari Ruang Media Center MS Lhokseumawe.
Pertemuan bilateral ini diselenggarakan sebagai respons resmi atas permohonan lawatan kerja dari Jabatan Pendakwaan Syariah Wilayah Persekutuan (JAPENSWP) Malaysia. Diskusi tingkat tinggi tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua Pendakwa Syarie Wilayah Persekutuan Malaysia, YBrs. Tuan Mohamad Zakian bin Dio, bersama jajaran delegasi seniornya. Agenda utama forum berfokus pada pembahasan komprehensif terkait mekanis penegakan hukum pidana/jenayah Syariah, optimalisasi penyelesaian perkara hukum keluarga (matrimonial) yang melibatkan warga negara Indonesia di Malaysia, serta adopsi praktik-praktik peradilan terbaik (best practices) yang dapat diterapkan pada sistem perundangan di kedua negara tetangga tersebut.

Keikutsertaan aktif Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam ajang diplomasi hukum ini menegaskan komitmen kelembagaan dalam mendukung terwujudnya peradilan Islam yang modern, akuntabel, dan berstandar global. Melalui pertukaran wawasan dan harmonisasi prosedur peradilan lintas batas ini, MS Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta kualitas pelayanan publik, khususnya dalam menangani isu-isu hukum keluarga maupun keperdataan Islam yang semakin kompleks dan dinamis di era digitalisasi peradilan saat ini.