Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Pembinaan Komprehensif Prosedur Perkara Banding, Kasasi, dan PK

Lhokseumawe— Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas kelembagaan serta menjamin kepastian hukum yang efisien bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan briefing dan pembinaan teknis berkala yang ditujukan secara khusus kepada jajaran petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta staf di lingkungan Kepaniteraan pada Selasa (28/07). Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., dengan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Ikhsan, S.Ag., serta diikuti secara tertib oleh seluruh staf Kepaniteraan guna mengevaluasi sekaligus menguatkan tata kelola administrasi peradilan di lini terdepan.
Fokus utama pembinaan ini tertuju pada pemantapan pemahaman Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerimaan dan penanganan perkara tingkat lanjutan, yang meliputi tahapan permohonan Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Dalam penyampaian materinya, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., menekankan pentingnya ketelitian presisi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku, mengingat setiap tahapan administrasi upaya hukum memiliki batas waktu serta persyaratan formal yang sangat ketat sebelum berkas diteruskan ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Melalui konsolidasi internal ini, kesiapan seluruh aparatur dan petugas PTSP dalam memverifikasi kelengkapan dokumen diharapkan dapat meminimalisasi potensi kendala teknis serta mempercepat alur penyelesaian perkara. Langkah pembinaan secara komprehensif ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah Lhokseumawe.