Perdalam Pemahaman Praktis Hukum Acara, MS Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum bagi Mahasiswi Magang Unimal

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar kegiatan kuliah umum bagi para peserta program magang pada Senin (27/07). Kegiatan yang difokuskan pada pendalaman materi “Hukum Acara Peradilan Agama” tersebut berlangsung penuh khidmat dan interaktif, diikuti oleh 6 orang mahasiswi magang dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal).
Kuliah umum ini diampu langsung oleh Hakim Senior Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Drs. Syardili, M.H. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya penguasaan hukum acara sebagai pilar utama bagi seorang praktisi hukum. Menurutnya, pemahaman materiil saja tidak cukup tanpa diimbangi oleh penguasaan tata cara dan prosedur formal beracara di lingkungan lembaga peradilan.

Guna memberikan landasan pemikiran yang kokoh, materi diawali dengan pembacaan peta kerangka hukum peradilan agama di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa tatanan beracara pada peradilan agama berakar pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu, aspek prosedural persidangan juga merujuk pada regulasi historis yang masih berlaku, yaitu Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madoera (RBg) untuk wilayah luar Jawa dan Madura, serta Herziene Inlandsch Reglement (HIR) khusus untuk wilayah Jawa dan Madura.
Lebih lanjut, pembahasan masuk ke ranah teknis mengenai pembagian kompetensi lembaga peradilan. Bapak Drs. Syardili, M.H. menerangkan dua jenis kompetensi utama yang wajib dipahami oleh calon sarjana hukum. Pertama, kompetensi relatif, yakni kewenangan mengadili berdasarkan wilayah hukum atau domisili para pihak yang berperkara. Kedua, kompetensi absolut, yaitu kewenangan pengadilan yang ditentukan secara mutlak berdasarkan jenis perkara, subjek, serta bidang hukum yang menjadi wewenang khusus peradilan tersebut.
Sebagai implementasi konkret dari kompetensi absolut peradilan agama, materi dilanjutkan dengan pembahasan seputar perkara perkawinan, khususnya perbedaan mendasar antara Cerai Talak dan Cerai Gugat. Beliau menegaskan bahwa Cerai Talak merupakan permohonan yang diajukan oleh suami kepada pengadilan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Sebaliknya, Cerai Gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan secara resmi oleh pihak istri terhadap suaminya. Penjelasan ini disertai dengan simulasi alur persidangan formal, mulai dari tahap pendaftaran perkara, proses pemanggilan para pihak, upaya mediasi, pembacaan gugatan/permohonan, pembuktian, hingga tahap pembacaan putusan.
Di akhir sesi, pemateri mengulas secara komprehensif mengenai Putusan Verstek. Beliau menjelaskan bahwa Putusan Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ketika pihak Tergugat atau Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Ditegaskan bahwa meskipun proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran salah satu pihak, putusan yang dihasilkan tetap mengikat dan sah secara hukum (legally binding).
Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, pihak Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap para mahasiswi magang Unimal tidak hanya sekadar memahami literatur akademis, melainkan mampu menginternalisasi dinamika serta norma-norma beracara secara nyata. Kegiatan ini diharapkan dapat mencetak kader-kader penegak hukum muda yang berintegritas, profesional, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia pada masa mendatang.