MS Lhokseumawe Perkuat Pemahaman Praktis Mahasiswi Magang Universitas Malikussaleh Melalui Kuliah Umum Hukum Acara Jinayat

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus berkomitmen mendukung penguatan literasi dan pemahaman praktis di bidang hukum Islam bagi kalangan akademisi pada Senin (27/07). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan kuliah umum bertajuk “Hukum Acara Jinayat” yang ditujukan khusus kepada 6 orang mahasiswi magang dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (UNIMAL). Pembekalan materi yang berlangsung secara interaktif di ruang media center instansi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim MS Lhokseumawe, Ibu Hadatul Ulya, S.H.I.
Dalam pemaparannya, Ibu Hadatul Ulya, S.H.I. mengupas secara mendalam dan komprehensif mengenai 13 tahapan alur persidangan perkara jinayat yang berlaku di wilayah hukum Provinsi Aceh. Beliau menjelaskan bahwa proses hukum dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, dilanjutkan dengan pelimpahan perkara menuju sidang pertama. Pada tahap awal persidangan ini, ditegaskan bahwa khusus untuk perkara jinayat dengan ancaman atau kategori berat, terdakwa diwajibkan secara hukum untuk didampingi oleh Kuasa Hukum demi menjamin hak-hak konstitusionalnya.

Selanjutnya, alur persidangan secara sistematis memasuki pembacaan surat dakwaan, proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga pemeriksaan keterangan terdakwa. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum, yang kemudian ditanggapi melalui nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya. Terdapat pula dinamika saling menanggapi melalui replik dan duplik sebelum akhirnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk membacakan putusan akhir. Bagi pihak yang tidak menerima putusan tersebut, hukum acara jinayat menyediakan ruang upaya hukum dengan tenggat waktu tegas selama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
Tidak hanya membedah alur persidangan, kuliah umum tersebut juga membahas secara mendalam mengenai penerapan asas kewilayahan (teritorial) dalam Qanun Jinayat Aceh. Dipaparkan bahwa apabila warga Aceh melakukan perbuatan jarimah di luar wilayah Hukum Aceh, maka ketentuan Qanun Jinayat tidak dapat diberlakukan terhadapnya. Sebaliknya, bagi warga dari luar Aceh yang melakukan jarimah di dalam wilayah hukum Aceh, hukum memberikan ruang hak penundukan hukum, yakni kebebasan untuk memilih apakah hendak diadili menggunakan sistem hukum Qanun Jinayat atau hukum pidana nasional (KUHP).
Menutup sesi materi, Ibu Hadatul Ulya memberikan penekanan khusus terkait krusialnya peranan lembaga peradilan pada tahap eksekusi putusan (uqubat). Sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, Hakim Eksekusi wajib hadir secara langsung di lokasi pelaksanaan eksekusi. Apabila dalam pelaksanaannya Hakim yang bersangkutan tidak berhadir di tempat lokasi eksekusi, maka proses eksekusi uqubat tersebut secara tegas dan demi hukum wajib ditunda sampai kehadiran Hakim terpenuhi.
Melalui kegiatan pembekalan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap para mahasiswi magang UNIMAL tidak hanya menguasai teori hukum formal di ruang perkuliahan, tetapi juga mampu memahami komplikasi dan dinamika penegakan hukum acara jinayat secara nyata di lapangan.