Perkuat Edukasi Hukum Syariat, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum bagi Mahasiswa Magang Universitas Malikussaleh

Lhokseumawe — Dalam upaya memperluas cakrawala akademis serta memberikan pemahaman praktis mengenai tata kelola peradilan Islam di wilayah otonomi khusus, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum bagi 7 (tujuh) mahasiswi peserta program magang dari Universitas Malikussaleh (Unimal) pada Jumat (24/07). Kegiatan akademik yang berlangsung secara khidmat ini difokuskan pada penguatan literasi hukum mengenai peran, tugas, dan fungsi penegakan Qanun di Provinsi Aceh.
Hadir langsung sebagai pemateri tunggal, Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Musmulliadi, S.H.I., M.H., menyampaikan sajian materi komprehensif bertajuk “Peran dan Tugas Mahkamah Syar’iyah dalam Penegakan Qanun di Aceh”. Dalam pemaparannya, beliau mengulas secara komprehensif landasan yuridis keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Landasan hukum tersebut menjadi fondasi utama dalam mengukuhkan dual fungsi Mahkamah Syar’iyah, yakni menjalankan kekuasaan Peradilan Agama sekaligus Peradilan Syari’at yang terintegrasi penuh di dalam sistem peradilan nasional di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih mendalam, Bapak Musmulliadi, S.H.I., M.H., membedah tiga pilar utama kewenangan Mahkamah Syar’iyah, yaitu bidang Ahwal Al-Syakhshiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata ekonomi syariah), serta Jinayat (hukum pidana Islam). Beliau turut memaparkan mekanisme alur penegakan hukum jinayat secara runtut, mulai dari tahap penyelidikan oleh Wilayatul Hisbah (WH) dan Kepolisian, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan perkara di persidangan oleh majelis hakim, hingga eksekusi sanksi (‘uqubat) oleh jaksa eksekutor.
Tidak hanya itu, forum ilmiah ini juga menjadi sarana diskusi kritis mengenai dinamika pembaruan regulasi melalui Qanun Nomor 12 Tahun 2025, yang menekankan pada penguatan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, serta penerapan sanksi kumulatif demi memberikan efek jera. Memasuki era modern, pemateri turut menyoroti berbagai tantangan kontemporer peradilan, seperti proses pembuktian alat bukti elektronik pada kasus judi online (maisir digital), perlindungan hak anak dalam hukum jinayat, hingga pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan hukum pidana nasional.
Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap para mahasiswi magang Unimal tidak hanya menguasai teori hukum di bangku kuliah, tetapi juga mampu memahami fakta empiris penegakan hukum di lapangan. Pembekalan ini diharapkan menjadi tolok ukur bahwa keberadaan Mahkamah Syar’iyah dan penegakan hukum Islam di Aceh mampu berjalan harmonis, adaptif, serta bersanding selaras di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.