Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Mediasi, Bekali Mahasiswi Magang Unimal Pemahaman Hukum Praktis

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Mediasi, Bekali Mahasiswi Magang Unimal Pemahaman Hukum Praktis

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus berkomitmen mendukung penguatan kapasitas akademis calon penegak hukum melalui penyelenggaraan kegiatan Kuliah Umum Peradilan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Hakim MS Lhokseumawe, Bapak Drs. Zulfar, ini diikuti secara khidmat oleh 7 mahasiswi magang dari Universitas Malikussaleh (Unimal) bertempat di lingkungan kantor MS Lhokseumawe pada Kamis (23/07).

Dalam pemaparannya, Bapak Drs. Zulfar menekankan bahwa mediasi merupakan instrumen mendasar dalam tata hukum acara perdata di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi didefinisikan sebagai tata cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Langkah ini menjadi prosedur wajib yang harus ditempuh dalam setiap perkara perdata yang mengandung unsur sengketa. Bahkan, secara tegas disampaikan bahwa keterabaian atau tidak dilaksanakannya prosedur mediasi dalam proses peradilan dapat berakibat fatal, yakni menyebabkan putusan hakim menjadi batal demi hukum.

Selain menjelaskan substansi mediasi, kuliah umum ini juga membedah secara mendalam tata urutan dan instrumen hukum teknis yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Bapak Drs. Zulfar memaparkan perbedaan mendasar antara PERMA dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). PERMA dijelaskan sebagai peraturan teknis yang mengikat secara umum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung guna mengisi kekosongan hukum procedural. Sementara itu, SEMA merupakan regulasi internal yang berfungsi memberikan petunjuk teknis guna menjaga keseragaman administrasi dan jalannya persidangan, seperti pengaturan teknis kehadiran para pihak (prinsipal) maupun tata cara perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memerlukan izin atasan.

Lebih lanjut, materi kuliah umum juga menyoroti aspek kualifikasi serta kategori pemangku peran mediator di peradilan. Secara umum, mediator terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Mediator Hakim dan Mediator Non-Hakim. Mediator Hakim menjalankan fungsinya tanpa dipungut atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, sedangkan Mediator Non-Hakim diperbolehkan menerima imbalan atas jasa profesinya. Kendati demikian, persyaratannya bersifat mutlak: siapa pun yang bertindak sebagai mediator wajib mengantongi sertifikasi resmi mediator yang diakui. Melalui pemahaman materi yang komprehensif ini, diharapkan para mahasiswi magang Unimal dapat mengintegrasikan teori hukum akademis dengan realitas praktik peradilan secara utuh.

Tags: No tags

Comments are closed.