MS Lhokseumawe Berhasil Tuntaskan Perkara Harta Bersama Lewat jalur Damai

MS Lhokseumawe Berhasil Tuntaskan Perkara Harta Bersama Lewat jalur Damai

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali membuktikan efektivitas instrumen mediasi dalam menuntaskan perkara keperdataan di lingkungan peradilan agama. Perkara sengketa Harta Bersama yang sempat bergulir melalui dinamika hukum cukup alot tersebut akhirnya berujung damai secara elegan. Keberhasilan ini ditandai dengan tercapainya kesepakatan penuh antara pihak Penggugat dan para Tergugat di dalam ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada tahapan awal pemeriksaan perkara pada Rabu (22/07).

Proses mediasi yang krusial ini dipimpin langsung oleh Mediator Non-Hakim berpengalaman, Ibu Dr. Manfarisyah, S.H., M.H. Dengan mengedepankan pendekatan hukum yang konstruktif serta komunikasi humanis, Mediator berhasil mengurai ikatan konflik yang menyelimuti kedua belah pihak. Lewat diskusi interaktif dan pemahaman dari sudut pandang keadilan bersama, suasana mediasi yang awalnya tegang secara bertahap berubah menjadi lebih kondusif, sehingga membendung potensi persidangan berkepanjangan yang berisiko memperlebar jurang perselisihan.

Puncak dari rangkaian mediasi tersebut melahirkan kovenan perdamaian yang komprehensif. Sebanyak 4 (empat) orang Tergugat secara kooperatif menunjukkan iktikad baik mereka dengan menyetujui pembagian objek sengketa secara berimbang. Para Tergugat sepakat untuk menyerahkan setengah dari total objek gugatan Harta Bersama kepada pihak Penggugat, sebuah keputusan yang dinilai mencerminkan rasa keadilan substantif serta akomodatif bagi kepentingan seluruh pihak yang berperkara.

Kesepakatan perdamaian ini kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Akta Perdamaian (Akte Van Dading) yang ditandatangan bersama di hadapan Mediator untuk selanjutnya dikuatkan oleh Majelis Hakim. Keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak hanya mempertegas komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa jalur musyawarah mufakat tetap menjadi solusi terbaik dalam memulihkan hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Tags: No tags

Comments are closed.