Panitera MS Lhokseumawe Berikan Kuliah Umum Tupoksi Kepaniteraan dan Hukum Acara kepada Mahasiswa Magang Universitas Malikussaleh

Panitera MS Lhokseumawe Berikan Kuliah Umum Tupoksi Kepaniteraan dan Hukum Acara kepada Mahasiswa Magang Universitas Malikussaleh

Lhokseumawe – Dalam rangka mengimplementasikan fungsi edukasi peradilan dan membekali generasi muda dengan pemahaman praktis di bidang hukum formil pada Jumat (17/07), Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar kegiatan kuliah umum bagi 8 (delapan) mahasiswa magang dari Universitas Malikussaleh (Unimal). Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat di lingkungan internal instansi ini menghadirkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., sebagai pemateri utama. Kuliah umum ini didesain secara khusus untuk memberikan wawasan mendalam mengenai implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang kepaniteraan serta dinamika penegakan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.

Dalam pemaparan materinya, Bapak Fauzi, S.Ag. mengupas secara komprehensif mengenai seluruh tahapan dan alur persidangan yang wajib dilalui dalam penanganan suatu perkara. Beliau menegaskan bahwa proses persidangan yang berkepastian hukum tidak dapat dipisahkan dari ketertiban administrasi pra-persidangan. Hal ini dimulai sejak tahap pendaftaran dan registrasi surat gugatan atau permohonan ke dalam sistem administrasi perkara, hingga pemeriksaan kelengkapan berkas penting lainnya seperti Surat Kuasa Khusus apabila para pihak yang bersengketa diwakili oleh Advokat atau Penasihat Hukum. Mahasiswa diajak untuk memahami bahwa ketelitian dalam memverifikasi berkas-berkas awal ini merupakan kunci utama tegaknya tertib administrasi peradilan.

Lebih lanjut, Panitera MS Lhokseumawe juga menguraikan secara rinci mengenai hierarki kepemimpinan dan pembagian wewenang dalam mengeluarkan berbagai produk penetapan formal sebelum sebuah perkara siap disidangkan. Tahapan krusial tersebut meliputi Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang dikeluarkan secara resmi oleh Ketua Pengadilan, yang kemudian diikuti dengan Penetapan Panitera Pengganti (PPP) oleh Panitera untuk membantu jalannya persidangan. Selanjutnya, dilakukan Penetapan Juru Sita/Juru Sita Pengganti (PJS) guna melakukan pemanggilan para pihak, serta Penetapan Hari Sidang (PHS) yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim setelah memeriksa kesiapan berkas. Seluruh rangkaian formalitas ini merupakan manifestasi dari asas legalitas yang melandasi berjalannya roda peradilan.

Di akhir sesi kuliah umum, Bapak Fauzi, S.Ag. memberikan penekanan khusus terkait standar kepatuhan hukum acara, salah satunya menyangkut teknis pemanggilan para pihak berperkara (Relaas). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surat panggilan sidang wajib dikirimkan dan diterima oleh para pihak sekurang-kurangnya tiga hari (H-3) sebelum hari persidangan yang telah ditetapkan. Rangkaian edukasi ini kemudian ditutup dengan penjelasan mengenai urgensi penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) yang akurat oleh Panitera Pengganti, yang menjadi basis bagi Majelis Hakim dalam merumuskan dan menjatuhkan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Melalui pendalaman materi yang intensif ini, diharapkan para mahasiswa Unimal tidak hanya menguasai teori di bangku perkuliahan, namun juga mampu menyerap esensi dari praktik hukum peradilan yang nyata.

Tags: No tags

Comments are closed.