Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Sidang Online Bersama PA Jambi

Lhokseumawe – Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara serta memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan pada Kamis (16/07). Komitmen tersebut dibuktikan dengan suksesnya pelaksanaan persidangan perkara Cerai Gugat yang digelar secara daring (online) melalui fasilitas teleconference. Persidangan jarak jauh lintas provinsi ini terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik dengan Pengadilan Agama Jambi, sebagai bentuk implementasi nyata dari sistem peradilan modern yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah progresif ini diambil guna memfasilitasi para pihak berperkara yang terkendala jarak geografis yang cukup jauh, sehingga proses persidangan tetap dapat berjalan optimal tanpa mengharuskan para pihak hadir secara fisik di ruang sidang lintas daerah. Pemanfaatan sarana digital ini terbukti mampu memangkas waktu, biaya, dan tenaga, sekaligus menjadi wujud nyata dari pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Persidangan yang berlangsung secara khidmat tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang berpengalaman. Bertindak selaku Hakim Ketua dalam persidangan ini adalah Bapak Drs. Syardili, M.H., didampingi oleh Ibu Hadatul Ulya, S.H.I. selaku Hakim Anggota. Sementara itu, jalannya administrasi persidangan dikawal oleh Ibu Dila Alina Ramadhani Bangun, S.H., yang bertugas sebagai Panitera Pengganti. Seluruh jalannya persidangan terpantau berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Keberhasilan pelaksanaan sidang online ini sekaligus menegaskan kesiapan sarana, prasarana teknologi informasi, serta kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Melalui integrasi teknologi yang berkelanjutan dengan berbagai satuan kerja peradilan di Indonesia, diharapkan standardisasi pelayanan prima (excellent service) dan keterbukaan akses terhadap keadilan dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan modern.