Akurasi Administrasi dan Digitalisasi Peradilan, Kepaniteraan MS Lhokseumawe Gelar Rapat Koordinasi Komprehensif

Lhokseumawe – Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas sistem peradilan dan meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidang kepaniteraan pada Rabu (15/07). Pertemuan penting yang berlangsung di Ruang Media Center ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag.. Forum strategis ini dihadiri secara lengkap oleh segenap unsur kepaniteraan, termasuk para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta seluruh staf administrasi kepaniteraan, guna menyelaraskan persepsi dan merumuskan solusi atas berbagai dinamika teknis yang dihadapi di lapangan.
Dalam arahannya, Panitera MS Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., menekankan bahwa profesionalisme aparatur peradilan di era modern sangat bertumpu pada kepatuhan terhadap regulasi dan penguasaan teknologi informasi. Beliau menggarisbawahi bahwa seluruh jajaran kepaniteraan wajib memedomani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. Penegasan ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian akhir, berjalan di atas rel hukum yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

Salah satu fokus utama yang menjadi pembahasan mendalam dalam rapat tersebut adalah evaluasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan optimalisasi layanan e-Court. Rapat mengidentifikasi bahwa sinkronisasi data putusan dengan Penandatanganan Elektronik (TTE) harus dilaksanakan secara disiplin pada hari yang sama untuk mencegah terjadinya gangguan teknis pada sistem. Selain itu, seluruh aparatur kepaniteraan diingatkan untuk senantiasa disiplin dalam melakukan penginputan instrumen Court Calendar pada setiap perkara yang berjalan. Keberadaan Court Calendar ini bersifat mutlak, karena kelalaian dalam pengisian instrumen tersebut dapat berimplikasi langsung pada terhambatnya proses pengiriman berkas ke tingkat banding akibat dianggap tidak lengkap secara sistem.
Di samping aspek digitalisasi, ketertiban dalam proses minutasi perkara juga tidak luput dari perhatian. Panitera menegaskan kembali kewajiban melakukan pengarsipan berkas perkara (minutasi) secara teliti, lengkap, dan berurutan dengan menyatukan seluruh dokumen asli—mulai dari surat gugatan/permohonan hingga seluruh dokumen jalannya persidangan—sesaat setelah perkara tersebut diputus. Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berkomitmen penuh untuk terus melakukan evaluasi berkala dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, efektif, dan efisien.