Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Sidang di Luar Gedung di KUA Muara Satu, Upayakan Prinsip Peradilan yang Dekat dan Berbiaya Ringan

Lhokseumawe – Dalam rangka mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta memperluas jangkauan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali merealisasikan program prioritasnya melalui pelaksanaan penegakan hukum di luar lingkungan pengadilan hari Senin (06/07). Pada kesempatan kali ini, instansi peradilan syariat tersebut menyelenggarakan agenda Sidang di Luar Gedung atau yang lazim dikenal sebagai Sidang Keliling, yang bertempat di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Pemanfaatan fasilitas lokal ini merupakan langkah strategis yang secara konsisten ditempuh guna memangkas kendala geografis, efisiensi waktu, serta menekan biaya transportasi yang kerap menjadi hambatan utama bagi masyarakat pencari keadilan yang berdomisili cukup jauh dari pusat kota.
Persidangan yang berlangsung dengan khidmat dan tertib tersebut dipimpin langsung oleh susunan Majelis Hakim yang memiliki integritas tinggi dan kapabilitas mendalam di bidangnya. Bertindak sebagai Hakim Ketua dalam persidangan ini adalah Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, yaitu Bapak Drs. Zulfar dan Ibu Hadatul Ulya, S.H.I. Guna memastikan seluruh jalannya proses persidangan terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik sesuai dengan hukum acara yang berlaku, jalannya persidangan juga dikawal secara ketat oleh Ibu Husna, S.H., yang mengemban tugas sebagai Panitera Pengganti dalam mengarsip setiap dinamika yuridis yang berkembang di dalam ruang sidang darurat tersebut.

Dalam pelaksanaan Sidang Keliling yang dijadwalkan secara berkala ini, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengagendakan pemeriksaan serta penyelesaian terhadap 3 (tiga) perkara hukum pidana perdata Islam yang telah teregistrasi sebelumnya. Berdasarkan data teknis operasional persidangan, seluruh materi perkara yang disidangkan pada hari tersebut secara spesifik mengulas mengenai perkara cerai gugat, sebuah klaster perkara perkawinan di mana pihak istri bertindak sebagai penggugat dalam menuntut hak-hak hukumnya. Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas mengacu pada koridor hukum perundang-undangan, Majelis Hakim memeriksa setiap dalil gugatan serta bukti-bukti yang dihadirkan secara saksama demi melahirkan putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak yang bersentuh hukum.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini menegaskan komitmen berkelanjutan dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam meruntuhkan batasan birokrasi dan fisik demi menghadirkan pelayanan prima terintegrasi (excellent service) langsung ke tengah-tengah komunitas masyarakat. Melalui program jemput bola seperti ini, diharapkan masyarakat di tingkat kecamatan tidak lagi merasa enggan atau kesulitan dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka akibat jarak tempuh yang jauh ke kantor pengadilan formal. Hingga seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan, seluruh proses pemanggilan, mediasi, hingga pemeriksaan substansi perkara berjalan dengan lancar, kondusif, serta senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum yang berkeadilan.