Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di KUA Muara Satu

Lhokseumawe – Guna memperluas jangkauan layanan hukum serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali merealisasikan program prioritas berupa pelaksanaan Sidang di Luar Gedung pada Senin (22/06). Agenda persidangan kali ini diselenggarakan dengan mengambil tempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen berkelanjutan instansi peradilan dalam memangkas hambatan geografis dan finansial yang kerap dihadapi oleh masyarakat.
Pelaksanaan sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang kompeten di bidangnya. Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Bapak Drs. Syardili, M.H., didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Bapak Drs. Zulfar dan Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. Selain itu, proses jalannya persidangan dan pencatatan berita acara didukung penuh oleh Bapak Drs. Hamdani yang bertugas selaku Panitera Pengganti. Kehadiran jajaran perangkat persidangan yang lengkap ini memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan formal, khidmat, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pada agenda sidang eksternal ini, Majelis Hakim fokus memeriksa dan menyidangkan beberapa klasifikasi perkara, antara lain perkara Cerai Gugat, Itsbat Nikah (pengesahan nikah), serta Penetapan Ahli Waris. Seluruh perkara yang terjadwal pada hari tersebut merupakan perkara-perkara baru yang baru memasuki tahapan Sidang Pertama. Dalam tahapan krusial ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas, identitas para pihak yang berperkara, serta memberikan nasihat-nasihat hukum sesuai dengan asas peradilan yang berasaskan kepatutan dan keadilan.
Melalui konsistensi penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap dapat terus mewujudkan prinsip justice for all (keadilan untuk semua). Program ini terbukti efektif dalam memberikan pelayanan prima yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses menuju gedung utama pengadilan. Pelaksanaan berjalan dengan tertib dan lancar berkat sinergi serta koordinasi yang baik dengan pihak KUA Kecamatan Muara Satu.