Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri dan Awasi Pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Cambuk di Mako Satpol PP & WH

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri dan Awasi Pelaksanaan Eksekusi ‘Uqubat Cambuk di Mako Satpol PP & WH

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe secara resmi menghadiri sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe pada Senin (11/05). Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan nomor 700/278 tertanggal 07 Mei 2026. Eksekusi ini menyasar sembilan orang terpidana yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam agenda yang dimulai tepat pukul 14.00 WIB ini, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Hadatul Ulya, S.H.I., hadir dan bertindak sebagai Hakim Pengawas guna memastikan seluruh rangkaian prosesi hukuman berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Hakim Pengawas menjadi elemen krusial untuk menjamin bahwa prosedur teknis eksekusi di lapangan tetap memenuhi standar keadilan dan transparansi sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan administrasinya, beliau turut didampingi oleh staf dari formasi Dokumentalis Hukum, yakni Indah Suci Alifya Ariadi, A.Md.T. dan Fajar Rina Khoirin, A.Md.Kom.

Sinergi yang terjalin antara Mahkamah Syar’iyah, Kejaksaan Negeri, dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Wilayatul Hisbah ini menegaskan komitmen kolektif dalam menegakkan syariat Islam di wilayah Kota Lhokseumawe. Selain sebagai bentuk penegakan hukum yang berlandaskan pada keadilan, pelaksanaan eksekusi secara terbuka ini diharapkan dapat memberikan edukasi sekaligus efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat luas agar senantiasa mematuhi norma-norma syariat yang berlaku di Provinsi Aceh. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan dengan tertib dan lancar hingga berakhirnya prosesi cambuk terhadap seluruh terpidana.

Tags: No tags

Comments are closed.