Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Perdekat Akses Keadilan Melalui Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Muara Satu

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan kembali dilaksanakannya agenda Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada Rabu (29/04). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, guna membantu masyarakat pencari keadilan yang memiliki keterbatasan akses geografis maupun finansial untuk menjangkau gedung kantor utama.
Persidangan yang berlangsung dengan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, beliau didampingi oleh dua orang Hakim Anggota serta seorang Panitera Pengganti yang bertugas memastikan seluruh proses administrasi dan persidangan berjalan tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sinergi tim dalam persidangan ini merupakan wujud dedikasi tinggi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan meskipun pelaksanaan sidang dilakukan di lokasi luar lingkungan gedung pengadilan.
Pemanfaatan fasilitas KUA Kecamatan Muara Satu sebagai lokasi persidangan juga menunjukkan adanya kolaborasi antar-instansi yang harmonis demi kepentingan publik di wilayah Kota Lhokseumawe. Dengan kehadiran majelis hakim secara langsung di wilayah domisili para pihak, diharapkan hambatan logistik dan jarak yang selama ini dialami masyarakat dapat teratasi dengan efektif. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya legalitas hukum dalam setiap perkara syar’iyah, guna mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan dan hukum yang lebih baik di masa depan.