Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Selenggarakan Sidang Di Luar Gedung Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Selenggarakan Sidang di Luar Gedung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu

Lhokseumawe – Dalam upaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe kembali melaksanakan agenda Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada Selasa (28/04).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk mengimplementasikan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya bagi warga yang memiliki hambatan jarak maupun transportasi menuju kantor pengadilan.

Jalannya Persidangan

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Bapak Drs. Syardili, M.H., dengan didampingi oleh dua Hakim Anggota serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti. Seluruh rangkaian proses persidangan berjalan dengan khidmat, tertib, serta tetap mengedepankan aspek profesionalitas hukum yang berlaku.

Tujuan Kegiatan

Program Sidang di Luar Gedung ini diharapkan dapat:

  • Mendekatkan layanan pengadilan langsung ke tengah masyarakat.
  • Meringankan beban biaya transportasi bagi para pihak berperkara.
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Satu.

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima demi terwujudnya penegakan hukum yang inklusif dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tags: No tags

Comments are closed.