MS Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Tahun 2025 (Audited) secara Daring

MS Lhokseumawe Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Tahun 2025 (Audited) secara Daring

Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menghadiri agenda Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W), serta Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) Tahun 2025 (Audited). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tersebut dilaksanakan secara virtual pada Kamis (23/04).

Hadir sebagai perwakilan instansi, Pengolah Data Informasi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Fatimah, S.E., mengikuti rangkaian pemaparan materi melalui media telekonferensi. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah sinkronisasi data dan pemantapan teknis pelaporan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016.

Sebagaimana tertuang dalam undangan resmi Mahkamah Agung nomor 187/BUA.4/UND.PL1.2/IV/2026, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran pelaksana penatausahaan di lingkungan Mahkamah Agung mampu menyusun laporan yang presisi dan tepat waktu. Langkah ini krusial mengingat laporan yang disusun merupakan data audited yang akan menjadi komponen penting dalam laporan keuangan kementerian/lembaga.

Partisipasi aktif Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam forum ini menegaskan komitmen berkelanjutan instansi dalam menjaga tertib administrasi serta transparansi pengelolaan kekayaan negara di lingkungan peradilan.

Tags: No tags

Comments are closed.