Ketua MS Lhokseumawe Perdalam Implementasi KUHAP dan KUHP melalui Pelatihan Teknis Yudisial Mahkamah Agung

Ketua MS Lhokseumawe Perdalam Implementasi KUHAP dan KUHP melalui Pelatihan Teknis Yudisial Mahkamah Agung

Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat kompetensi yudisial dan merespons dinamika hukum nasional, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yedi Suparman, S.H.I., M.H., secara resmi mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial mengenai Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu dalam KUHP pada Selasa (21/04).

Kegiatan strategis ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 530/KMSP.W1-A/ST.KP7.1/III/2026, yang merujuk pada pemanggilan peserta oleh Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI. Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah di wilayah Aceh ini berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 13 hingga 24 April 2026.

Penugasan ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Fokus utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pendalaman komprehensif bagi para hakim dalam mengimplementasikan hukum acara pidana serta memahami pembaruan pasal-pasal tertentu dalam KUHP secara tepat dan kontekstual.

Melalui keikutsertaan aktif pimpinan dalam pelatihan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas putusan dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan peradilan. Diharapkan, penguatan kapasitas ini dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari tempat tugas masing-masing dengan tetap mengedepankan efektivitas dan dedikasi penuh dalam menjalankan tugas-tugas yudisial.

Tags: No tags

Comments are closed.