Perkuat Dasar Hukum Peradilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Identifikasi Stakeholder Nasional Secara Daring

Perkuat Dasar Hukum Peradilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Identifikasi Stakeholder Nasional Secara Daring

Lhokseumawe – Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., menghadiri agenda strategis yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI secara daring pada Rabu (11/03). Pertemuan bertajuk “Identifikasi Stakeholder dan Wawancara Mendalam” tersebut merupakan rangkaian krusial dalam penyusunan Naskah Rekomendasi Kebijakan Tahun Anggaran 2026.

Fokus utama dalam forum ilmiah ini adalah perumusan kebijakan mengenai “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”. Agenda ini bertujuan untuk memetakan tantangan prosedural sekaligus menghimpun masukan konstruktif guna menyelaraskan regulasi teknis mengenai pemeriksaan setempat di seluruh lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung.

Partisipasi aktif Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H. dalam diskusi ini merepresentasikan komitmen MS Lhokseumawe dalam menyumbangkan perspektif praktis dan strategis dari lapangan. Kontribusi tersebut sangat diperlukan untuk memastikan bahwa naskah kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan yang komprehensif, akuntabel, serta aplikatif bagi para praktisi hukum di masa depan.

Keterlibatan ini menjadi bukti nyata dukungan MS Lhokseumawe terhadap visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern. Melalui penguatan dasar hukum yang solid, diharapkan tercipta standarisasi prosedur yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kepastian keadilan bagi masyarakat luas.

Tags: No tags

Comments are closed.