MS Lhokseumawe Gelar Sidang Descente Perkara Kewarisan di Gampong Hagu Selatan

MS Lhokseumawe Gelar Sidang Descente Perkara Kewarisan di Gampong Hagu Selatan

LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe melaksanakan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Kamis (05/02), sebagai tindak lanjut atas perkara kewarisan dengan nomor register 306/Pdt.G/2025/Ms.Lsm. Pelaksanaan sidang lapangan ini dipusatkan di Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, guna meninjau secara langsung kondisi fisik dan legalitas objek sengketa yang menjadi materi dalam perkara tersebut.

Kegiatan persidangan di lokasi ini dipimpin secara formal oleh Ketua Majelis, Bapak Yedi Suparman, S.H.I., M.H. Kehadiran pimpinan majelis tersebut didampingi secara lengkap oleh dua Hakim Anggota, yakni Bapak Drs. Syardili, M.H., dan Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. Sinergi tim majelis ini bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap batas-batas tanah serta status kepemilikan aset yang dipersengketakan oleh para pihak.

Proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawalan serta pendampingan dari aparat desa setempat guna memastikan transparansi dan ketertiban selama peninjauan objek perkara. Kehadiran perangkat Gampong Hagu Selatan di lokasi menjadi elemen krusial dalam memberikan keterangan mengenai batas wilayah serta silsilah kepemilikan aset berdasarkan catatan administrasi desa yang tersedia.

Pelaksanaan descente ini merupakan bagian dari prosedur pembuktian dalam hukum acara perdata guna memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim dalam merumuskan putusan. Dengan melihat langsung fakta di lapangan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berupaya meminimalisir kekeliruan obyek (error in objecto) serta memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum terpenuhi bagi seluruh pihak yang berperkara.

Tags: No tags

Comments are closed.