Adaptasi Regulasi Terbaru: MS Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi Sinkronisasi KUHAP 2025 dan Perubahan Qanun Jinayat oleh MS Aceh

LHOKSEUMAWE – Pimpinan dan jajaran teknis Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe menghadiri agenda penting yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui Zoom Meeting pada Kamis (15/01). Pertemuan virtual ini berfokus pada Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Upaya ini dilakukan guna menyelaraskan prosedur hukum acara pidana nasional terbaru dengan kekhususan hukum yang berlaku di Aceh, sehingga tercipta harmoni regulasi dalam praktik peradilan.

Hadir langsung dalam kegiatan ini Ketua MS Lhokseumawe, Bapak Yedi Suparman, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, jajaran Hakim, Panitera Muda Jinayat, serta para CASN Analisis Perkara Peradilan (APP). Selain pembahasan mengenai sinkronisasi hukum acara, Mahkamah Syar’iyah Aceh juga melaksanakan Sosialisasi Qanun Nomor 12 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Langkah ini dinilai sangat krusial dalam memperkuat landasan hukum materiil di wilayah hukum Aceh agar tetap relevan dengan dinamika hukum saat ini.
Partisipasi aktif MS Lhokseumawe dalam sosialisasi ini merupakan wujud nyata kesiapan instansi dalam mengimplementasikan regulasi terbaru secara tepat dan profesional. Melalui pemahaman mendalam terhadap perubahan perundang-undangan tersebut, diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme seluruh aparatur peradilan. Komitmen ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang responsif dan berintegritas demi tegaknya keadilan yang substansial bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.