Mediasi Cerai Gugat Berhasil Damai, Penggugat Cabut Gugatan di MS Lhokseumawe

Mediasi Cerai Gugat Berhasil Damai, Penggugat Cabut Gugatan di MS Lhokseumawe

Lhokseumawe, 09 Juli 2025 — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara cerai gugat yang terdaftar dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/MS.Lsm. Perkara yang telah terdaftar sejak Jumat, 23 Mei 2025 ini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai pada tahap mediasi.

Proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Drs. Zulfar berlangsung secara kondusif dan berhasil membawa kedua pihak pada titik temu. Penggugat akhirnya mencabut gugatan secara sukarela, yang berarti perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya, dengan latar belakang konflik rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Meskipun dalam posita disebutkan adanya permasalahan serius seperti perselingkuhan dan kurangnya komunikasi, namun melalui pendekatan mediasi yang persuasif dan penuh empati, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi masih menjadi sarana yang sangat efektif dalam menyelesaikan perkara keluarga secara damai dan bermartabat. Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah.

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe akan terus berkomitmen untuk memfasilitasi proses mediasi secara optimal, terutama dalam perkara-perkara keperdataan seperti perceraian, demi menjaga keharmonisan sosial dan meminimalisir dampak psikologis terhadap anak dan keluarga.

#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung

Tags: No tags

Comments are closed.