Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Hadiri Kegiatan Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice di Banda Aceh
Banda Aceh, 10 Juli 2024 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas IB, Bapak Yedi Suparman, S.H.I., M.H., menghadiri undangan Kegiatan Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayah yang diselenggarakan di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 09 Juli hingga 12 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi peradilan, termasuk Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, serta ketua dan hakim dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh. Selain Bapak Yedi Suparman, acara ini juga dihadiri oleh Hakim Ibu Hadatul Ulya, S.H.I., yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 927/KMSP.W1-A/ST.KP7.1/VII/2024. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan, dengan harapan dapat mencapai resolusi yang lebih adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penerapan keadilan restoratif dalam perkara jinayah akan berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh komponen masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi peradilan di Aceh untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memperkuat komitmen dalam menciptakan keadilan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
#restorativejustice
#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung