Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Laksanakan Sidang Setempat (Descente).
ms-lhokseumawe.go.id | Selasa, 03 Oktober 2023 – “Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”.
MS Lhokseumawe mendapatkan delegasi perihal permohonan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan dengan register perkara nomor 974/pdt.g/2023/PA.JS. karena diantara objek sengketa tersebut berada di wilayah hukum MS Lhokseumawe.