Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Berhasil Mendamaikan Perkara Kewarisan

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Berhasil Mendamaikan Perkara Kewarisan

ms-lhokseumawe.go.id | Kamis, 15 September 2022 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara kewarisan dengan nomor perkara 240/Pdt.G/2022/MS.Lsm. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Hakim Mediator Bapak Drs. H. Ahmad Luthfi Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Proses Mediasi ini dimulai dari pukul 10.00 WIB Pagi Sampai dengan Pukul 20.00 WIB Malam hari. Dari lama waktu proses mediasi, Proses mediasi kali ini memecahkan rekor Durasi Mediasi Terlama dalam sejarah MS Lhokseumawe. Seluruh pimpinan MS Lhokseumawe mengapresiasi Usaha Bapak Drs. H. Ahmad Luthfi dalam mendamaikan kedua belah pihak agar tidak memutus tali persaudaraan.

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya yang kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan keluarga mereka, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

Tags: No tags

Comments are closed.