Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

PROSEDUR-BERPERKARA OK.jpg

 

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

 

Keterangan :

Berikut ini Adalah Langkah-Langkah Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :

Langkah Pertama :

Pihak Berperkara (Penggugat / Pemohon) Datang Ke Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Dengan Membawa :

Surat Gugatan / Permohonan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy (CD) Gugatannya;
Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar;
Surat Kuasa Sejumlah 8 (Delapan) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan). Lebih Lengkapnya Silahkan Klik Disini

Langkah Kedua :

Petugas Meja Pertama Menerima Gugatan / Permohonan Beserta Kelengkapannya.

Langkah Ketiga :

Petugas Meja Pertama Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.

Langkah Keempat :

Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :

Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Akan Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat/Pemohon Dapat Melengkapi Kekurangannya;
Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama.

Langkah Kelima :

Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara Sesuai dengan taksiran oleh meja 1 atau bisa dihitung melalui Electronic SKUM Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Melalui Bank BRI Atau Via Transfer ATM Bank BRI Dengan Nama :

RPL 089 MASYA LSM PT. BANK BRI CABANG LHOKSEUMAWE

No. Rekening : 004301001843304

Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : W1-A5/319/HK.05/III/2019 dan W1-U2/441/HK.02/III/2019, Tentang Biaya Pemanggilandan Pemberitahuan Isi Putusan pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara

Langkah Keenam :

Pihak Penggugat Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja Pertama.

Langkah Ketujuh :

Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.

Langkah Kedelapan :

Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.

Langkah Kesembilan :

Petugas Meja Kedua Memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP MS.LSM).

Langkah Kesepuluh :

Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat.

PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Tags: No tags

Comments are closed.